Dirangkum oleh Kiyai Saidah
Bila Sekte
Wahabi menyebarkan fitnah bid’ah itu tertolak dan sesat, lalu bagaimanakah
hukum penggunaan kalender/penanggalan Hijriyah sebagai dasar pelaksanaan semua
kegiata yang berkaitan dengan ibadah Islam; Puasa, berhaji, zakat, dll. Bila menggunakan
faham racun Whabi maka berarti semua ketetapan ibadah Islam yang berdasarkan
kalender Hijriyah adaah bid’ah, sesat dan tertolak. Kenapa begitu? Karena jelas-jelas
penetapan bid’ah hasanah ini (penetapan kalender Hijriyah) dilakukan hasil
musyawarah para sahabat pada era sahabat Umar ra. Dan tidak ada satupun hadits
yang meyatakan bahwa Nabi SAW. memerintahkan untuk menetapkan kalender
Hijriyah. Baca fakta sejarahnya berikut ini;
Sejarah
Kalender Hijriyah
Kalender Hijriyah atau Kalender
Islam (Bahasa Arab: التقويم الهجري; at-taqwim al-hijri), adalah kalender yang
digunakan oleh umat Islam, termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan yang
berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya.
Kalender ini dinamakan Kalender
Hijriyah, karena pada tahun pertama kalender ini adalah tahun dimana terjadi
peristiwa Hijrah-nya Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah, yakni pada tahun 622
M. Di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Islam, Kalender Hijriyah juga
digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari. Kalender Islam menggunakan
peredaran bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender biasa (kalender
Masehi) yang menggunakan peredaran matahari.
Sejarah dan
Penetapan Awal
Ketika Sayyina Umar bin khatab
menjabat Kepala Negara mencapai tahun ke 5 beliau mendapat surat dari Sahabat
Musa Al As’ari Gubernur Kuffah, adapun isi suratnya adalah sebagai berikut :
“KATABA MUSA AL AS’ARI ILA UMAR
IBNUL khatab. INNAHU TAKTIINA MINKA KUTUBUN LAISA LAHA TAARIIKH.”
Artinya: Telah menulis surat
Gubernur Musa Al As’ari kepada Kepala Negara Umar bin khatab. Sesungguhnya
telah sampai kepadaku dari kamu beberapa surat-surat tetapi surat-surat itu
tidak ada tanggalnya.
Kemudian Kholifah Umar bin khatab
mengumpulkan para tokoh-tokoh dan Sahabat-Sahabat yang ada di Madinah.
“FAJAMAA’A UMAR AN NAASI LIL
MUSYAAWAROTI”
Artinya: Maka mengumpulkan Umar bin
khatab untuk mengadakan musyawarah.”
Didalam musyawarah itu membicarakan
rencana akan membuat Tarikh atau kalender Islam. Dan didalam musyawarah muncul
bermacam-macam perbedaan pendapat. Diantara pendapat tersebut adalah sebagai
berikut:
- Ada yang berpendapat sebaiknya tarikh Islam dimulai dari tahun lahirnya Nabi Muhammad saw.
- Ada yang berpendapat sebaiknya kalender Islam dimulai dari Nabi Muhammad saw diangkat menjadi Rasulullah.
- Ada yang berpendapat sebaiknya kalender Islam dimulai dari Rasulullah di Isro Mi’roj kan .
- Ada yang berpendapat sebaiknya kalender Islam dimulai dari wafatnya Nabi Muhammad saw.
- Sayyidina Ali krw. Berpendapat, sebaiknya kalender Islam dimulai dari tahun Hijriyahnya Nabi Muhammad saw dari Mekkah ke Madinah atau pisahnya negeri syirik ke negeri mukmin. Pada waktu itu Mekkah dinamakan Negeri Syirik, bumi syirik.
Akhirnya musyawarah yang dipimpin
oleh Amirul Mukminin Umar Bin khatab sepakat memilih awal yang dijadikan
kalender Islam adalah dimulai dari tahun Hijriyah nya Nabi Muhammad saw dari
Mekkah ke Madinah. Kemudian kalender Islam tersebut dinamakan Tahun Hijriyah.
Jadi adanya ditetapkan tahun
Hijriyah itu dimulai dari Sayyina Umar bin khatab menjabat Kepala Negara
setelah 5 tahun. Sebelum itu belum ada tahun Hijriyah baikpun jaman Rasulullah
hidup maupun jaman Sahabat. Dan tahun Hijriyah mulai diberlakukan bertepatan
dengan tahun 640M. Setelah tahun Hijriyah berjalan 5 tahun kemudian Sahabat
Umar Bin khatab wafat.
( Keterangan ini diambil dari Kitab
Tarikh Umam wal Muluk, ditulis oleh Muhammad bin Jarir At Thobari, yang dikenal
dengan nama Tarikh Thobari. Kitab ini jumlahnya 12 jilid besar, setiap satu
jilid tebalnya 250 halaman).
Perhitungan
Penentuan dimulainya sebuah
hari/tanggal pada Kalender Hijriyah berbeda dengan pada Kalender Masehi. Pada
sistem Kalender Masehi, sebuah hari/tanggal dimulai pada pukul 00.00 waktu
setempat. Namun pada sistem Kalender Hijriah, sebuah hari/tanggal dimulai
ketika terbenamnya matahari di tempat tersebut.
Kalender Hijriyah dibangun
berdasarkan rata-rata silkus sinodik bulan kalender lunar (qomariyah), memiliki
12 bulan dalam setahun. Dengan menggunakan siklus sinodik bulan, bilangan hari
dalam satu tahunnya adalah (12 x 29,53059 hari = 354,36708 hari).Hal inilah
yang menjelaskan 1 tahun Kalender Hijriah lebih pendek sekitar 11 hari
dibanding dengan 1 tahun Kalender Masehi.
Faktanya, siklus sinodik bulan
bervariasi. Jumlah hari dalam satu bulan dalam Kalender Hijriah bergantung pada
posisi bulan, bumi dan matahari. Usia bulan yang mencapai 30 hari bersesuaian
dengan terjadinya bulan baru (new moon) di titik apooge, yaitu jarak terjauh
antara bulan dan bumi, dan pada saat yang bersamaan, bumi berada pada jarak
terdekatnya dengan matahari (perihelion). Sementara itu, satu bulan yang
berlangsung 29 hari bertepatan dengan saat terjadinya bulan baru di perige
(jarak terdekat bulan dengan bumi) dengan bumi berada di titik terjauhnya dari
matahari (aphelion). dari sini terlihat bahwa usia bulan tidak tetap melainkan
berubah-ubah (29 – 30 hari) sesuai dengan kedudukan ketiga benda langit
tersebut (Bulan, Bumi dan Matahari)
Penentuan awal bulan (new moon)
ditandai dengan munculnya penampakan (visibilitas) Bulan Sabit pertama kali
(hilal) setelah bulan baru (konjungsi atau ijtimak). Pada fase ini, Bulan
terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari, sehingga posisi hilal berada di
ufuk barat. Jika hilal tidak dapat terlihat pada hari ke-29, maka jumlah hari
pada bulan tersebut dibulatkan menjadi 30 hari. Tidak ada aturan khusus
bulan-bulan mana saja yang memiliki 29 hari, dan mana yang memiliki 30 hari.
Semuanya tergantung pada penampakan hilal.
Nama-nama
hari
Kalender Hijriyah terdiri dari 7
hari. Sebuah hari diawali dengan terbenamnya Matahari, berbeda dengan Kalender
Masehi yang mengawali hari pada saat tengah malam. Berikut adalah nama-nama
hari:
- al-Itsnayn (Senin)
- ats-Tsalaatsa' (Selasa)
- al-Arba'aa / ar-Raabi' (Rabu)
- al-Khamsatun (Kamis)
- al-Jumu'ah (Jumat)
- as-Sabat (Sabtu)
- al-Ahad (Minggu)
Nama-nama bulan dan lama hari dalam
kalender hiriyah
No |
|
Penanggalan
Islam |
|
Lama Hari
|
1
|
Muharram
|
30
|
2
|
Safar
|
29
|
3
|
Rabiul awal
|
30
|
4
|
Rabiul akhir
|
29
|
5
|
Jumadil awal
|
30
|
6
|
Jumadil akhir
|
29
|
7
|
Rajab
|
30
|
8
|
Sya’ban
|
29
|
9
|
Ramadhan
|
30
|
10
|
Syawal
|
29
|
11
|
Dzulkaidah
|
30
|
12
|
Dzulhijjah
|
29/(30)
|
Total
|
354/(355)
|
Kesimpulan
Pertanyaannya
adalah adakah warga sekte Wahabi; Muhammadiyah, PERSIS, LDII, dll. Tidak memanfaatkan
kalender Hijriyah? Bila tidak ingin kafir sendiri, maka sebaiknya Wahabi Salafy
menggunakan kalender naga, kuda, atau onta, monyet, karena pada zaman Nabi
adanya hanya kalender yang dikaitkan dengan peristifa seperti tahun Gajah
sebagai pertanda kelahiran Nabi. Sudahlah, jangan mudah mengkafirkan orang bila
kenyataannya melakukan kekafiran sendiri.....
Salam
Sunni...! Semoga kalian dapat hidayah.. ! Sebarkan ini kepada orang awam sunni
agar bisa melawan fitnah racun Wahabi.
http://yufid.tv/hd/flashdisk16/
BalasHapushttps://muslim.or.id/22962-sejarah-penetapan-penanggalan-tahun-hijriyah.html
BalasHapus