* Fakta Wahabi:
* Fatwa Wahabi:
Sumber:
www.ustadzaris.com
Pertanyaan:
Apa hukumnya bertepuk tangan dalam kesempatan-kesempatan tertentu dan saat
perayaan?
Jawab:
Bertepuk tangan saat perayaan-perayaan (ulang tahun dan semisalnya)
termasuk perbuatan jahiliah. Minimal hukumnya makruh. Namun, yang tampak dari
dalil yang ada, hukumnya haram karena kaum muslimin dilarang bertasyabbuh
(menyerupai) orang-orang kafir.
Allah l berfirman tentang sifat orang-orang kafir penduduk Makkah:
“Tidaklah shalat mereka di sisi Ka’bah melainkan siulan dan tepuk tangan.”
(al-Anfal: 35)
Yang sunnah, ketika seorang mukmin melihat atau mendengar perkara yang
mengagumkannya atau apa yang diingkarinya adalah mengatakan, “Subhanallah” atau
mengucapkan, “Allahu Akbar”, sebagaimana berita yang sahih dari Nabi n dalam
banyak haditsnya.
Untuk wanita disyariatkan ‘tepuk tangan’ secara khusus apabila ada sesuatu
yang ingin mereka ingatkan kepada imam di dalam shalat. Atau wanita hadir
shalat berjamaah bersama kaum lelaki, lalu imam lupa maka disyariatkan bagi
wanita untuk mengingatkan imam dengan tepuk tangan. Adapun kaum pria, mereka
mengingatkan imam dengan bertasbih (mengucapkan subhanallah) sebagaimana berita
yang sahih dari Nabi.
Dengan ini diketahui bahwa tepuk tangan yang dilakukan oleh kaum lelaki
adalah perbuatan tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan menyerupai kaum wanita.
Tentu, kedua hal ini dilarang. Wallahu waliyut taufiq. (Majmu’ Fatawa wa
Maqalat Mutanawwi’ah, 4/151)
oh ternyata seperti ini
BalasHapus