Keutamaan
Bulan Rajab
Bulan Rajab
adalah salah satu dari Empat Bulan Haram atau yang dimuliakan Allah swt. (Bulan
Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab). Allah swt berfirman:
“Sesungguhnya
bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di
waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah
(ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam
bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun
memerangi kamu semuanya, dan Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang
yang bertakwa.” At Taubah: 36
Fenomena
pergantian bulan di mata muslim adalah salah satu sarana untuk mengingat
kekuasaan Allah swt dan dalam rangka untuk mengambil ibrah dalam kehidupan juga
sebagai sarana ibadah.
Karena itu,
pergantian bulan dalam bulan-bulan Hijrah kita disunnahkan untuk berdo’a,
terutama ketika melihat hilal atau bulan pada malam harinya. Do’a yang
diajarkan oleh Baginda Rasulullah saw. adalah:
اللَّهُمَّ
أَهْلِلْهُ عَلَيْنَا بِاْلأَمْنِ وَاْلإِيْمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَاْلإِسْلاَم
رَبِّيْ وَرَبُّكَ اللهُ هِلاَلَ رُشْدٍ وَخَيْرٍ
“Ya Allah,
Jadikanlah bulan ini kepada kami dalam kondisi aman dan hati kami penuh dengan
keimanan, dan jadikanlah pula bulan ini kepada kami dengan kondisi selamat dan
hati kami penuh dengan keislaman. Rabb ku dan Rabb mu Allah. Bulan petunjuk dan
bulan kebaikan.” (HR. Turmudzi)
اللَّهُمَّ
أَهْلِلْهُ عَلَيْنَا بِاْلأَمْنِ وَاْلإِيْمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَاْلإِسْلاَم
رَبِّيْ وَرَبُّكَ اللهُ هِلاَلَ رُشْدٍ وَخَيْرٍ
“Ya Allah,
Jadikanlah bulan ini kepada kami dalam kondisi aman dan hati kami penuh dengan
keimanan, dan jadikanlah pula bulan ini kepada kami dengan kondisi selamat dan
hati kami penuh dengan keislaman. Rabb ku dan Rabb mu Allah. Bulan petunjuk dan
bulan kebaikan.” (HR. Turmudzi)
Amalan-amalan
di Bulan Rajab;
1. Shaum
(berpuasa)
Shaum dalam
bulan Rajab, sebagaimana dalam bulan-bulan mulia lainnya hukumnya sunnah.
Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah aw. Bersabda:
“Puasalah
pada bulan-bulan haram (mulya).” Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad.
Rasulullah
saw. juga bersabda:
“Kerjakanlah
ibadah apa yang engkau mampu, sesungguhnya Allah tidak pernah bosan hingga
kalian bosan”.
Ibnu Hajar,
dalam kitabnya “Tabyinun Ujb”, menegaskan bahwa tidak ada hadits, baik sahih,
hasan, maupun dha’if yang menerangkan keutamaan puasa di bulan Rajab.
Bahkan beliau
meriwayatkan tindakan Sahabat Umar yang melarang mengkhususkan bulan Rajab
dengan berpuasa.
Ditulis oleh
Imam Asy Syaukani dalam Kitabnya, Nailul Authar, menerangkan bahwa Ibnu Subki
meriwayatkan dari Muhamad bin Manshur As Sam’ani yang mengatakan bahwa tidak
ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus.
Disebutkan
juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi
yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang
kuat.
Namun
demikian, sesuai pendapat Imam Asy Syaukani, bila semua hadits yang secara
khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya
kurang kuat untuk dijadikan landasan, maka hadits-hadits yang umum, seperti
yang disebut di atas, itu cukup menjadi hujah atau landasan.
“Memang betul
tak satupun ditemukan hadits shahih mengenai puasa rajab, namun telah jelas dan
shahih riwayat bahwa Rasul saw menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan
haram, dan rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada
prelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan rajab maka tak ada satu kekuatan
untuk melarang puasa rajab dan ibadah lainnya di bulan rajab” (Syarah Nawawi
ala shahih Muslim)
Namun
demikian, masih dalam kitab yang sama banyak dijelaskan juga tentang kesunahan
berpuasa bulan Rajab, sebagai berikut : ( Pada bab maa jaa`a fi shoumi sya`ban
wal asyhuril hurum ):
وقد
ورد ما يدل على مشروعية صومه على العموم والخصوص . أما العموم فالأحاديث الواردة
في الترغيب في صوم الأشهر الحرم وهو منها بالإجماع . وكذلك
الأحاديث الواردة في مشروعية مطلق الصوم . وأما على الخصوص فما أخرجه الطبراني عن
سعيد بن أبي راشد مرفوعا بلفظ : { من صام يوما من رجب فكأنما صام سنة ، ومن صام
منه سبعة أيام غلقت عنه أبواب جهنم ، ومن صام منه ثمانية أيام فتحت له ثمانية
أبواب الجنة ، ومن صام منه عشرة لم يسأل الله شيئا إلا أعطاه ، ومن صام منه خمسة
عشر يوما نادى مناد من السماء قد غفر لك ما مضى فاستأنف العمل ، ومن زاد زاده الله
} ثم
ساق حديثا طويلا في فضله . وأخرج
الخطيب عن أبي ذر { من صام يوما من رجب عدل صيام شهر } وذكر . نحو حديث سعيد بن
أبي راشد . وأخرج نحوه أبو نعيم وابن عساكر من حديث ابن عمر مرفوعا. وأخرج أيضا
نحوه البيهقي في شعب الإيمان عن أنس مرفوعا.
Sungguh telah
ada dalil yang menunjukkan atas disyareatkannya puasa Rajab berdasarkan dalil
umum dan khusus. Adapun dalil umumnya yaitu hadits2 yang datang yang menjelaskan
kesunahan puasa pada bulan2 haram dan ini sudah menjadi kesepakatan para ulama,
demikian juga dengan hadits2 yang menjelaskan disyareatkannya puasa secara
mutlak.
Sedangkan
hadits2 yang menjelaskan secara khusus puasa Rajab seperti :
1. Hadits yang
dikeluarkan oleh Imam Thobroni dari Said bin Abu Rasyid secara marfu` dengan
lafadz:
(Barangsiapa
berpuasa sehari pada bulan Rajab maka seperti puasa setahun. Barangsiapa
berpuasa tujuh hari pada bulan Rajab maka ditutup pintu jahannam daripadanya.
Barangsiapa berpuasa delapan hari pada bulan Rajab maka dibukakan untuknya
pintu2 sorga. Barangsiapa berpuasa sepuluh hari maka tidaklah ia meminta
sesuatu kepada Alloh kecuali akan diberikan. Barangsiapa berpuasa 15 hari maka
maka akan ada pemanggil memanggil dari langit bahwa sungguh Alloh telah
mengampuni kamu dosa2 yang telah lewat, maka mulailah beramal. Dan barangsiapa
beramal lebih dari itu maka Alloh akan memberi balasan lebih dari itu juga.
2. Al-Khotib
mengeluarkan hadits dari Abu Dzar;
(Barangsiapa puasa
sehari pada bulan Rajab maka sepadan dengan puasa sebulan ),
Menyebutkan
seperti hadits Said bin Abu Rasyid dan mengeluarkan seperti itu : Ibnu Nu`em
dan Ibn `Asakir dari hadits Ibnu Umar secara marfu`. Dan Imam Baehaki
mengeluarkan hadits seperti itu juga dalam kitab Syu`abil iman dari Anas secara
marfu`.
3. Al-Khollal
mengeluarkan hadits juga dari Abu Said secara marfu` :
رَجَبٌ
مِنْ شُهُورِ الْحُرُمِ ، وَأَيَّامُهُ مَكْتُوبَةٌ عَلَى أَبْوَابِ السَّمَاءِ
السَّادِسَةِ فَإِذَا صَامَ الرَّجُلُ مِنْهُ يَوْمًا وَجَدَّدَ صَوْمَهُ
بِتَقْوَى اللَّهِ نَطَقَ الْبَابُ وَنَطَقَ الْيَوْمُ وَقَالَا : يَا رَبِّ
اغْفِرْ لَهُ ، وَإِذَا لَمْ يُتِمَّ صَوْمَهُ بِتَقْوَى اللَّهِ لَمْ
يُسْتَغْفَرْ لَهُ ، وَقِيلَ: خَدَعَتْكَ نَفْسُكَ
4. Abul Futuh
bin Abu Al-farasi mengeluarkan hadits dari Al-Hasan secara mursal:
رَجَبٌ
شَهْرُ اللَّهِ ، وَشَعْبَانُ شَهْرِي ، وَرَمَضَانُ شَهْرُ أُمَّتِي
6. Silakan
juga lihat kita Al-hawi al-kabir fi fiqh madzhabil Imam Asy-Syafi`i karangan
Abul Hasan Ali bin Muhammad :
فصل
: ومن ذلك شهر رجب ، روي عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه سئل :
أي الصوم أفضل بعد شهر رمضان ؟ فقال
: ” شهر الله الأصم ” وروي الأصب . قال أبو
عبيد : يعني رجبا ؛ لأن الله تعالى يصب فيه الرحمة صبا ، وسمي أصم ؛ لأن الله
تعالى حرم فيه القتال ، فلا يسمع فيه سفك دم ، ولا حركة سلاح وروى عكرمة عن ابن
عباس أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ” صيام أول يوم من رجب كفارة ثلاث
سنين ، وصيام اليوم الثاني كفارة سنتين ، وصيام اليوم الثالث كفارة سنة ثم كل يوم
كفارة شهر ” .
Fasal :
Bulan Rajab,
diriwayatkan dari Rosululloh SAW bahwa beliau ditanya : Puasa manakah yang
lebih utama setelah puasa bulan ramadhon? Beliau menjawab : Bulan Alloh yaitu
bulan Al-ishommu. Dalam riwayat lainnya bulan Al-ishobbu.
Berkata
Abu `Ubaid : maksud hadits itu adalah bulan Rajab, ( disebut Al-ishobbu )
karena pada bulan itu Alloh menurunkan rahmat dan disebut Al-ishommu karena
pada bulan itu Alloh mengharamkan perang, oleh karena itu pada bulan itu tidak
terdengar pertumpahan darah dan pergerakan pasukan. Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu
Abbas, Rosululloh SAW bersabda : Puasa pada hari pertama di bulan Rajab adalah
sebagai kafarat/ penghapus dosa tiga tahun, puasa pada hari kedua sebagai
kafarat/penghapus dosa dua tahun, dan puasa hari ketiga sebagai kafarat/
penghapus dosa satu tahun kemudian puasa tiap-tiap hari (sisanya) sebagai
kafarat/penghapus dosa satu bulan.
2. Aurad
(Do’a Bulan Rajab)
Bulan Rajab
merupakan starting awal untuk menghadapi Bulan Suci Ramadhan. Subhanallah,
Rasulullah saw. menyiapkan diri untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan selama dua
bulan berturut sebelumnya, yaitu bulan Rajab dan bulan Sya’ban. Dengan berdoa
dan memperbanyak amal shalih.
Do’a keberkahan
di bulan Rajab. Bila memasuki bulan Rajab, Nabi saw. mengucapkan,
“Allaahumma
Baarik Lana Fii Rajaba Wa Sya’baana, Wa Ballighna Ramadhaana. “Ya Allah,
berilah keberkahan pada kami di dalam bulan Rajab dan Sya’ban serta
sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.”
Hadits di
atas disebutkan dalam banyak keterangan, seperti dikeluarkan oleh Abdullah bin
Ahmad di dalam kitab Zawaa’id al-Musnad (2346). Al-Bazzar di dalam Musnadnya
-sebagaimana disebutkan dalam kitab Kasyf al-Astaar- (616). Ibnu As-Sunny di dalam
‘Amal al-Yawm Wa al-Lailah (658). Ath-Thabarany di dalam (al-Mu’jam) al-Awsath
(3939). Kitab ad-Du’a’ (911). Abu Nu’aim di dalam al-Hilyah (VI:269).
Al-Baihaqy di dalam Syu’ab (al-Iman) (3534). Kitab Fadhaa’il al-Awqaat (14).
Al-Khathib al-Baghdady di dalam al-Muwadhdhih (II:473).
Memperbanyak
amal shaleh, seperti shaum sunnah, terutama di bulan Sya’ban. Diriwayat oleh
Imam al-Nasa’i dan Abu Dawud, disahihkan oleh Ibnu Huzaimah. Usamah berkata
pada Nabi saw.
“Wahai
Rasulullah, saya tidak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang
Engkau lakukan dalam bulan Sya’ban.’
Rasul
menjawab: ‘Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadhan yang dilupakan
oleh kebanyakan orang. Di bulan itu perbuatan dan amal baik diangkat ke Tuhan
semesta alam, maka aku ingin ketika amalku diangkat, aku dalam keadaan puasa.”
Wallahu a’lam
Allahumma
shalli wasalim ‘alaa sayyidina wa maulana muhammadin ‘Ada damaa fi’ilmilla
hishalatan daimatambidawami mulkillahi
Allaahumma
Baarik Lana Fii Rajaba Wa Sya’baana, Wa Ballighna Ramadhaana. Allaahumma Baarik
Lana Fii Rajaba Wa Sya’baana, Wa Ballighna Ramadhaana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar